Showing posts with label spion. Show all posts
Showing posts with label spion. Show all posts
Thursday, March 27, 2014
DIY cara bongkar spion elektrik

setelah congkel bawah tinggal lepaskan pengait atasnya dgn cara geser keatas pelan2













Sunday, February 23, 2014
Tips Gunakan Spion Yang Aman Untuk Di Jalan
Sobat pasti sudah pernah lihat beraneka bentuk spion motor. Ada yang bulat, lonjong, dan berwarna warni. Paling sering kita lihat yang berwarna biru metalik dan perak. Woow, keren deh. Apalagi motornya model terbaru seperti Supra X 125 R. Makin keren abizzz. Ternyata dari semua bentuk spion atau bahasa spare partnya mirror comp ada satu jenis yang tidak direkomendasikan untuk dipakai yaitu yang kecil imut. Cerminnya cuma sebesar layar ponsel. Kok gituu? Kan bisa meliuk-liuk dengan lincah diantara mobil kalau macet. Terus kalau parkir gak takut lecet atau rusak. Lagipula keren khaaan? Betul sobat, dengan spion kecil memang dapat meliuk di tengah kemacetan tapi ukuran yang kecil membuat pengendara tidak bisa melihat kendaraan lain dibelakangnya. Juga tidak dapat melihat dengan maksimal situasi dan kondisi jalan dibelakang saat berkendara di jalan lurus, menyalip dan menikung serta berhenti. "Bila ingin mengganti spion bawaan pabrik maka gantilah dengan yang mampu melihat kebelakang dengan mudah" kata Dwi Suprayitno instruktur Safety Riding Wahana. "Jangan sampai pandangan ke belakang terhalang tubuh pengendara," tambahnya. Lebih parah lagi ada yang mencopot kaca spion kanan kiri dengan alasan yang sama, atau kaca spion diputar sampai pengendara bisa bercerimin di kaca spionnya tersebut. Padahal syarat keamanan berkendara adalah adanya kaca spion. Dengan spion pengendara dapat mengambil keputusan untuk berhenti, menyalip atau menikung yang tidak membahayakan pengendara lain yang juga melintas di jalan yang sama. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 44 taun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi pasal 3 menjelaskan kalau kendaraan roda dua mesti dilengkapi komponen pendukung salah satunya adalah spion. Dengan UU ini maka sah saja bila polisi menilang motor tanpa spion. Tuh, kan. Sobat Honda dimanapun Anda berada. Tidak dilarang ganti spion. Kalau mau ganti maka cari yang memenuhi syarat keamanan berkendara. Jangan menang di model aja, apalagi dicopot semua spionnya malah kena tilang Pak Polisi. Kan malu.
source : http://www.wahanaartha.com/spion.htm
Selengkapnya
source : http://www.wahanaartha.com/spion.htm
Thursday, February 13, 2014
Cara Membuka Spion Elektrik

iseng2 td abis nyuci mobil.. lumasain gigi gerak spion biar lancar 
pertama-arahkan spion ke atas... biar kita bisa congkel dari bawah... ada 2 klipan..
(redaksi: arahkan spion ke atas = pakai tombol electric mirror untuk mengarahkan kaca mendongak ke atas sampai mentok)
trus kalo uda terbuka seperti pada gambar...
-setel spion ke bawah... lalu cabut...
(redaksi: setel spion ke bawah = pakai tombol electric mirror untuk mengarahkan kaca ke bawah sampai mentok)
-setel spion ke bawah... lalu cabut...
(redaksi: setel spion ke bawah = pakai tombol electric mirror untuk mengarahkan kaca ke bawah sampai mentok)


foto dibalik kaca cermin
sebelumnya perhatikan posisi selipan dan klip pada kaca spion seperti di gambar.. 
pas pemasangan selip kan dulu yg atas baru tekan yg bawah...
pas pemasangan selip kan dulu yg atas baru tekan yg bawah...

tu ada baut di tengah bisa di buka n di lepasin 4 klipan ... seandainya ada masalah spion gak mau kiri kanan atas bawah disana semua gigi2nya... lumasin pake grease dikit... fotonya ktinggal om.. sori
gampang kok kalo uda buka pasti ngerti...
Subscribe to:
Posts (Atom)